Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Baturaja menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Agama Baturaja secara Gratis tanpa dipungut biaya. Pelayanan yang disediakan Meliputi Konsultasi, Pembuatan Dokumen, dan Advis HukumUntuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini
Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah menu yang berisikan informasi tentang pelayanan pada Pengadilan Agama Baturaja yang meliputi Persyaratan Layanan, Prosedur Layanan, Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menyelesaikan Sebuah Pelayanan, Biaya Yang Diperlukan, Serta Output atau hasil yang diterima oleh pengguna layanan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Baturaja terdiri dari 2 jenis :
1. Prosedur Biasa; dan
2. Prosedur Khusus;
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Baturaja dapat diklik pada tombol dibawah ini


































Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 1773/KPTA.W6-A/OT1.6/VII/2026 tanggal 2 Juli... 










.jpg)
.png)


















