11.png  2.png  3.png  4.png  5.png  6.png  

Petugas Informasi/PTSP/Pengaduan

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna Layanan
c. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan
 
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Integrasi;
b. Koordinasi;
c. Efisiensi;
d. Efektifitas; 
e. Aksesibilitas.
f. Tranparansi, dan
g. Akuntabilitas;

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

PETUGAS PTSP

PADA PENGADILAN AGAMA BATURAJA

 No  Jabatan  Nama Petugas  Foto
1.  Petugas Layanan Pendaftaran Perkara  Nani Cesimariani, A.Md.

Nani Ptsp.jpeg

2.  Petugas Kasir Yusnaini Aprida, A. Md. 

siska.jpg

3.  Petugas Pengambilan Produk Pengadilan Mutia Syarifa, A.Md.

Mutia.png

4.  Petugas Informasi Pelayanan Eric Oktiviansyah Dewa, S.H.

Erik.png

 

SUMPAH PEMUDA.png



 

 


 

 

 Design By ® Pengadilan Agama Baturaja 2021