ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png 6.png  

DAFTAR APLIKASI

 

   11.jpg  10.jpg  9.jpg  8.jpg  

   7.jpg  6.jpg  5.jpg  4.jpg 

   3.jpg  2.jpg  1.jpg  span lapor.jpeg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM PRIORITAS

Program Badilag.jpeg

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Tata Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 (empat belas) HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 (tiga puluh) HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik,

Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) di alamat http://simsi.komisiinformasi.go.id,

Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi,

Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 (empat belas) HARI KERJA setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.
Disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi

Konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau biasa di sebut UU KIP mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua badan publik mematuhinya. sehingga untuk menjamin hak rakyat dalam UU KIP , UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dimana apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi. Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Unduh Mekanisme & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik


Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila terdapat kondisi sebagai berikut :

  • Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  • Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut:

  • tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Download Buku Saku Mediasi Sengketa Informasi Publik

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut:

  • penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau
  • Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja