Uang Makan

  1. Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap  bulannya.
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

Gaji Susulan

  1. Membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, tunjangan istri/anak, SK mutasi).
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji susulan dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji susulan/kekurangan gaji dan kelengkapannya beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Pelaksanaan Anggaran

Gaji Induk

  1. Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengakapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK Kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/anak dan SK mutasi). Dilakukan setiap awal bulan.
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Administrasi Keuangan

  1. Mengagenda surat masuk yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera/Sekretaris, diselesaikan sejak surat itu diterima.
  2. Surat keluar/jawaban surat.
  3. Membuat Berita Acara Rekonsiliasi.
  4. Membuat Rekapitulasi Gaji Pegawai yang disampaikan ke Bank.

Perencanaan Anggaran

Membuat dan Menyusun RKA-KL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja