Pengajuan Uang Persediaan

  1. Mengajukan permintaan Kartu Pengawas (Karwas) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan (UP).
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja