Gaji ketigabelas

  1. Membuat daftar gaji ke-13 Hakim dan pegawai menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya mengacu pada daftar gaji bulan Juni, dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).
  2. Membuat faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  6. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  7. Mengantar Surat Perintah Membayar(SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja