Sidang Elektronik di Pengadilan Agama Baturaja
/framepabta-72be607f-e0f6-41b1-adfd-9322d154f183.jpg)
Baturaja | 15 Maret 2023 - Pengadilan Agama (PA) Baturaja menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Cerai Talak Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Bta yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Baturaja dengan PA Badung.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.
Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab-menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.