Pengadilan Agama Baturaja Sukses Mediasi Mencapai Kesepakatan
Baturaja, 4 Juni 2025 – Hakim Mediator Azwida, S.H.I., berhasil menyelesaikan mediasi dalam perkara nomor 318/Pdt.G/2025/PA.Bta, dengan hasil berhasil sebagian, khususnya dalam aspek tuntutan nafkah pascaperceraian.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi jalur efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan, tanpa harus melanjutkan seluruh proses ke persidangan. Dalam perkara ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sebagian tuntutan, terutama terkait kewajiban pemberian nafkah, yang selama ini kerap menjadi titik sengketa utama dalam perkara perceraian.
Hakim Mediator Azwida menyampaikan bahwa proses mediasi yang berhasil, meski sebagian, tetap merupakan capaian berharga karena menunjukkan adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah.
Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi para pihak dalam perkara lain untuk memilih jalan mediasi sebagai bentuk penyelesaian yang lebih harmonis dan solutif.






