Tingkatkan Kompetensi dengan Bimbingan teknis secara daring
Baturaja, 25 April 2025 - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi, pimpinan, hakim, dan pegawai Pengadilan Agama Baturaja mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Petunjuk Teknis Penatausahaan Akta Cerai sebagai Barang Persediaan Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan prosedur dalam pengelolaan akta cerai, yang kini ditetapkan sebagai barang persediaan berdasarkan kebijakan terbaru. Melalui bimbingan teknis ini, peserta dibekali dengan pengetahuan praktis mengenai tata cara pencatatan, pengeluaran, serta pelaporan akta cerai agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Partisipasi aktif seluruh jajaran PA Baturaja dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam menjalankan tata kelola administrasi yang baik serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang tertib, profesional, dan terpercaya.






